>>

nasional


Identitas nasional adalh cirikhas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lainya
Factor pendukung identitas nasional;
-faktor objektif=demografis,geografis
-faktor subjetif=history sosisal politik budaya agama
Fungsi identitas nasional=sebagai pemersatu dan kebanggaan bangsa
Pancasila sebagai kepribadan bangsa Indonesia
Ancaman terhadap identitas nasional=globalisasi dan penguasaan Negara nasional oleh Negara transnasional
multikulturalisme=kesedian menerima kelompok lain secara sama tanpa mempedulikan perbedaan yang ada

pengertian nasionalisme=paham yang meyakini menciptakan dan mempertahankan kedaulatan Negara
bentuk2 nasionalisme=nasionalisme kewarganegaraan,kenegaraan,etnis,agama,dan budaya
tantangan nasionalisme=berkembangnya fanatisme sara,kuatnya globalisasi,kurangnya pluralism,dan pemaknaan politik yang keliru
glokalisasi=penyesuaian produk global dengan karakter local
upaya kembalikan semangan nasionalsme=pendidikan politik benar,pemberdayaan masyarakat,pendaya gunaan tokoh masyarakat

demokrasi=mekniasme system pemerintahan suatu Negara yang menwujutkan kedaulatan rakyat untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut
mekanisme demokrasi politik=pemerintah-mediator-rakyat
nilai demokrasi=kebebasan,rasa percaya,setara,kerjasama,penghormatan,persaigan
bentuk demokrasi=liberal-pacasila-sosial



hak dan kewajiban warga Negara
teori Negara klasik=hukum alam(terjadi secara alamiah sebagai pemenuhan kebutuhan).ketuhanan(tejadi karena kehendak tuhan),perjanjian(terjadi karena perjanjian sebagai akibat pemenuhan kebutuhan
teori Negara modern=penaklukan,penggabungan,pendudukan,pemisahan
warga Negara=orang indo asli dan orang bangsa lain yang disahkan undang2
penduduk=warga Negara indo dan orang asing yang bertempat tinggal di indo
asas kewarganegaraan=ius sanguinis(keturunan) | ius soli(tempat lahir) |bipatride(dua kewarganegaraan) |apatride(tak ada kewarganegaraan)
hak dan kewajiban warga Negara=kesamaan dalam hokum,kehidupan yang layak,pembelaan Negara,mengeluarkan pikiran,memeluk agama,ikut serta dalam hankam,mendapatkan pendidikan


konstitusi dan rule of low
konstitusi=panduan prilaku warga bangsa berisi kesepakatan bersama tentang cita2,kelembagaan,dan mekanisme organisasi harus melindungi dan dipatuhi secara konsisten
bentuk konstitusi
hukum dasar tertulis(UUD)=hokum positif mengikat,singkat,aturan yang harus ditaati,sebagai peraturan tertinggi yang mengontrol norma yang dibawahnya
hukum dasar tak tertulis(konvensi)=kebiasaan berulang,tidak menentang uud,diterima rakyat,sebagai pelengkap
konstitusi berujud uud=uud-tapMPR-pp-uu-perpu-peraturan tingkat pusat(keputusan presiden dan mentri)-peraturan daerah(provinsi dan kabupaten)-peraturan desa
konstitusi bersifat dinamis=masyarakat-perkembangan situasi-peraturan
prinsip rule of low=supremasi hokum,kesamaan dimuka hokum,terjaminya hak asasi oleh uu dan keputusan pengadilan
syarat pemerintahan demokrasi dibawah rule of low=perlindungan konstitusional,lembaga kehakiman yang bebas tak memihak,pemilihan umum yang bebas,kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan berserikat,pendidikan kewarganegaraan

restu apriadicool
DONASI SAWER TRAKTIR Terimakasih Atas Dukungan serta Keiklasan Anda
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

Baca Juga

Comments

Post a Comment