Persatuan Guru Republik Indonesia
hallo sobat bloger post kali ini saya akan membahas tentang PGRI,yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia.yeah berawal dari ujung seperti biasa tugas dari kampus cari tau tentang sejarah,fungsi,tujuan,dan peran dari suatu organisasi profesi dan mari kita liat pembahasannya:
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara
konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang
undang Dasar 1945.
b. Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di
bidang pendidikan
c. Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha
selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada
Departemen Pendidikan Nasional
d. Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga
pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat
direalisasikan
e. Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik,
ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman,
Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan
terlindungi.
Sejarah singkat
lahirnya pgri:
PGRI lahir tanggal 25 November 1945, hanya berselelang tiga
bulan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Semangat dan suasana batin
perjuangan kemerdekaan Indonesia turut membidani lahirnya PGRI. Pada
perkembangan selanjutnya emangat kemerdekaan itu senantiasa mewarnai perjuangan
PGRI.
Fungsi PGRI:
sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101124011446AAA7QpI
sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101124011446AAA7QpI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
Tujuan pgri
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945
Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya
Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya
Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya
Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional
Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya
Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Peran PGRI:
1. Mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 1999
kepada Presiden, dan hasilnya gaji PNS naik Rp 155.250,00.
2. Tahun 2000 PGRI mengusulkan tunjangan
pendidikan bagi guru, hasilnya tunjangan fungsional guru naik 150%.
3. Mengusulkan honor guru wiyata bakti, hasilnya
guru wiyata bhakti baik di sekolah negeri maupun swasta mendapat tunjangan dari
pemerintah sebesar Rp 75.000,00 per bulan.
4. Memperjuangkan bantuan untuk sekolah swata,
hasilnya bantuan pendidikan untuk sekolah swata mengalami peningkatan yang
signifikan.
5. Mengusulkan agar guru TK mendapat perhatian,
hasilnya ada Direktur PAUD, pengangkatan guru TK dan peningkatan kesejahteraan
guru TK.
6. Mengusulkan agar tunjangan beras PNS diganti
dengan uang agar tidak merugikan PNS. Hasilnya sekarang PNS telah menerima
tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan bersamaan dengan
penerimaan gaji.
7. Pemaksimalan penggunaan ASKES agar dapat
digunakan di RS Swata. Hasilnya sekarang ASKES bida digunakan di RS Swata.
8. Untuk kenaikan golongan IV/a ke atas ditinjau
kembali agar tidak diproses sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama.
Hasilnya kenaikan pangkat IV/a ke atas cukup di tingkat provinsi, kecuali guru
di lingkungan Departemen Agama tetap di pusat.
9. Tunjangan THR dan tambahan kesejahteraan bagi
guru. Hasilnya pemerintah kabupaten/kota telah mencairkan tunjangan THR dan
dana kesejahteraan bagi seluruh PNS di jajarannya.
10. Rekruitmen PNS khususnya guru, hasilnya
dilakukan secara nasional. Mengusulkan agar Guru GTT di sekolah negeri diangkat
menjadi PNS. Hasilnya guru kontrak secara otomatis diangkat menjadi PNS
meskipun secara bertahap. Bahkan di Depag seluruh data guru yang masuk dalam
data Dbase secara bertahap akan diangkat menjadi PNS.
11. Perlindungan dan pembelaan terhadap anggota
PGRI yang tersandung masalah hukum oleh LKBH tanpa dipungut biaya.
12. Mengawal dan mendorong lahirnya UU Sisdiknas.
13. Mendesak lahirnya PP tentang Sisdiknas.
14. Mengusulkan agar guru ditangani oleh sebuah
badan independen langsung di bawah presiden.
15. Mengusulkan adanya sistem penggajian guru
tersendiri pada pemerintah.
16. Mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional
guru.
17. Mengusulkan sistem pembinaan PNS secara
nasional, termasuk pemberian kesejahteraannya.
18. Mengusulkan agar jabatan struktural di bidang
pendidikan ditempati oleh pegawai yang menguasai bidang pendidikan, meniti
karir, dan berlatar belakang pendidikan.
19. Telah ikut secara aktif yang berada di
barisan paling depan jajaran organisasi guru dan bekerja sama dengan organisasi
politik yang memiliki otoritas, berusaha menyiapkan dan memperjuangkan UU Guru
dan Dosen. Secara kelembagaan perjuangan untuk melahirkan UUG dan D telah
dimulai pada saat konggres ke XVIII tahun 1998 di Lembang,Bandung. Sebelumnya
baru berupa wacana yang berkembang sejak tahun 1960.
20. Mengawal dan mendesak pemerintah agar segera
mengeluarkan PP tentang Guru sesuai dengan amanat UU GD, hiingga terbitlah
Permendiknas No. 18/2007 tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
21. PGRI selama ini menjadi mitra aktif,
strategis, dan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah tentang
pendidikan, terutama yang terkait dengan kebijakan tentang guru.
22. Mengawal agar pelaksanaan sertifikasi guru
tidak menciderai kepentingan guru di dalam berkarya dan memperoleh hak-haknya.
23. Mensosialisaikan tentang pelaksanaan
sertifikasi guru dari tingkat pusat hingga cabang (tingkat kecamatan).
24. Mengawal pelaksanaan sertifikasi guru secara
objektif dan transparan.
25. Menerima sejumlah pengaduan dan melaksanakan
kajian terhadap kemungkinan model pelaksanaan sertifikasi guru yang lebih
bermutu, efisien dan memenuhi rasa keadilan guru.
26. Melakukan kajian terhadap peningkatan profesi
dan kesejahteraan guru.
27. Mengawal penerimaan tunjangan profesi guru.
28. Perjuangan yang paling hangat dan merupakan
kemenangan PGRI adalah lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor
026/PUU/III/2005 yang menetapkan batas tertinggi dalam APBN tahun 2006 sebesar
9,1% untuk pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan
dengan pasal 31 UUD 1945.
29. Menuntut kepada pemerintah untuk memberikan
uang lauk pauk kepada semua PNS termasuk guru.
Peran pgri
a. Mewujudkan Cita-cita ProklamasiPGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secara
konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang
undang Dasar 1945.
b. Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di
bidang pendidikan
c. Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha
selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada
Departemen Pendidikan Nasional
d. Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga
pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat
direalisasikan
e. Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik,
ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman,
Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan
terlindungi.
sekian dari raperiadiseptibloger semoga post kali ini bermanfaat untuk agan-agan sekalian.dan tidak lupa tidak bukan jangan lupa jangan jangan pernah lupa yoa gan untuk kunjungi blog ini lagi terimakasih.
DONASI SAWER TRAKTIR
Terimakasih Atas Dukungan serta Keiklasan Anda
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts